Buku Fiqih Wanita Edisi Lengkap
Oleh: Syaikh Kamil Muhammad Uwaidah, Penerbit Pustaka al-Kautsar
Wanita makhluk istimewa di kolong langit, karenanya terdapat hukum yang menyertai aktifitasnya. Sebut saja saat haidh menyapa, Islam siap mengawalnya! Jadi, Islam tidak pernah mengalpakan sesuatupun untuk dibahas. Banyak yang menyangka, bahwa saat haidh adalah saat libur beribadah. Benarkah demikian?
Ada beberapa amalan yang bisa dikerjakan, di antaranya:
- Membaca al-Qur’an tanpa menyentuh lembaran mushaf. Insyaa Allah, ini pendapat yang lebih kuat. Penjelasan selengkapnya bisa anda pelajari di: Hukum Wanita Haid Membaca al-Qur’an.
- Boleh menyentuh ponsel atau tablet yang ada konten al-Qur’annya. Karena benda semacam ini tidak dihukumi al-Qur’an. Sehingga, bagi wanita haid yang ingin tetap menjaga rutinitas membaca al-Qur’an, sementara dia tidak memiliki hafalan, bisa menggunakan bantuan alat, komputer, atau tablet atau semacamnya.
- Berdzikir dan berdo’a. Baik yang terkait waktu tertentu, misalnya doa setelah adzan, do’a seusai makan, do’a memakai baju atau do’a hendak masuk WC, dan lain-lain.
- Membaca dzikir mutlak sebanyak mungkin, seperti memperbanyak tasbih (subhanallah), tahlil (la ilaha illallah), tahmid (alhamdulillah), dan zikir lainnya. Ulama sepakat wanita haid atau orang junub boleh membaca dzikir. (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 25881)
- Belajar ilmu agama, seperti membaca membaca buku-buku islam. Sekalipun di sana ada kutipan ayat al-Qur’an, namun para ulama sepakat itu tidak dihukumi sebagaimana al-Qur’an, sehingga boleh disentuh.
- Mendengarkan ceramah, bacaan al-Qur’an atau semacamnya.
- Bersedekah, infak, atau amal sosial keagamaan lainnya.
- Menyampaikan kajian, sekalipun harus mengutip ayat al-Qur’an. Karena dalam kondisi ini, dia sedang berdalil dan bukan membaca al-Qur’an.
Oleh : Syaikh Muhammad Al-Utsaimin.
Dan masih banyak amal ibadah lainnya yang bisa menjadi sumber pahala bagi wanita haid. Karena itu, tidak ada alasan untuk bersedih atau tidak terima dengan kondisi haid yang dia alami. (konsultasisyariah.com/18741)“Di antara kebaikan yang paling utama bagi wanita -baik ia sebagai ibu, saudari, putri, maupun istri- adalah mempelajari hukum-hukum agama, syariat-syariat, dan kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepadanya. Mereka membutuhkan kepada cahaya dan ilmu dalam menyembah Allah Subhanahu wa Ta’ala. Mereka juga merupakan individu yang memiliki beban sebagaimana laki-laki. RasulullahShallallahu ‘alaihi wa Sallam pun selalu bertemu dengan wanita di masjid Madinah. Mereka sering bertanya dan meminta penjelasan kepadanya. Rasulullah pun menjawab pertanyaan dan keingintahuan mereka tentang segala hukum agama.”
(Shahih Al-Bukhari: 1/36, IX/124)
Beramal dengan hadits-hadits shahih dengan fiqih sebagai ilmu yang memetakan pembahasan antara hukum-hukum Allah dan amal perbuatan mukallaf adalah jaminan mutu bagi diterimanya amal ibadah di sisi Allah dan terjaganya ajaran agama dari noda-noda bid’ah, kerancuan pemahaman dan kesesatan. Oleh karena itu, kita wajib memperhatikan wanita muslimah dengan sekuat tenaga, apalagi di zaman sekarang ini sehingga kita dapat membimbing dan mengarahkan mereka ke jalan keselamatan yang diridai oleh Allah dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam.
(Syaikh Muhammad Al-Utsaimin)
(Syaikh Muhammad Al-Utsaimin)
Kutipan tulisan di atas diambil dari buku “Shahih Fiqih Wanita” karya Syaikh Muhammad Al-Utsaimin. Syaikh Al-Utsaimin dilahirkan pada tanggal 27 Ramadhan 1347 H di kota Unaizah, Arab Saudi. Kemudian selanjutnya pada masa hidupnya, menempuh pendidikan Islam dengan mempelajari tauhid, tafsir, hadits, dan fiqh selama 11 tahun.
Buku ini menceritakan tentang hukum-hukum dan konsep yang islami seputar ibadah yang selalu melibatkan kaum hawa, dari mulai bab bersuci hingga jual beli. Nah, lebih lengkapnya, apa aja sih, yang dikupas di kitab ini??
– hukum thaharah
– hukum shalat
– hukum zakat
– hukum puasa
– hukum haji
– hukum nikah
– hukum perceraian
– hukum menyusui
– hukum jual beli
– hukum warisan
– hukum ucapan caci maki (kutukan)
– hukum wasiat
– hukum shalat
– hukum zakat
– hukum puasa
– hukum haji
– hukum nikah
– hukum perceraian
– hukum menyusui
– hukum jual beli
– hukum warisan
– hukum ucapan caci maki (kutukan)
– hukum wasiat
dan.. masih banyak hal hal yang dibahas lainnya…
Faidah lain
Syaikh Khalid bin ‘Abdillah al-Mushlih hafizhahullah menerangkan: Haidh dan nifas adalah suatu ketetapan Allah bagi kaum hawa karena ada hikmah dan rahmat di balik itu semua. Para ulama telah sepakat (baca: ijma’) bahwa wanita haidh dan nifas dilarang melakukan shalat yang wajib maupun yang sunnah, serta tidak perlu mengqadha’ (mengganti) shalatnya. Begitu pula para ulama sepakat bahwa wanita haidh dan nifas dilarang berpuasa yang wajib maupun yang sunnah selama masa haidhnya. Namun mereka wajib mengqadha’ puasanya tersebut. Para ulama pun sepakat bahwa wanita haidh dan nifas boleh untuk berdzikir dengan bacaan tasbih (subhanallah), tahlil (laa ilaha illallah), dan dzikir lainnya. Adapun membaca al-Qur’an tentang bolehnya bagi wanita haidh dan nifas terdapat perselisihan pendapat. Yang tepat dalam hal ini, tidak mengapa wanita haidh dan nifas membaca al-Qur’an sebagaimana akan datang penjelasannya. Begitu pula tidak mengapa wanita haidh dan nifas melakukan amalan shalih lainnya selain yang telah kami sebutkan ditambah thawaf. (rumaysho.com/1239).
Buku Fiqih Wanita Edisi Lengkap Penerbit Al-Kautsar, Penulis: Syaikh Kamil Muhamamd Uwaidah, Penerbit: Pustaka Al-Kautsar, Buku cetak edisi hardcover, tebal buku 734 halaman, ukuran buku 17 x 24,5 cm, dan dengan berat 1255 gram.
Buku-buku diatas biasanya bisa didapat di toko2 Gramedia terdekat di Kota Anda,
Semoga bermamfaat ya sobat.
Thank For Attention.
Buku-buku diatas biasanya bisa didapat di toko2 Gramedia terdekat di Kota Anda,
Semoga bermamfaat ya sobat.
Thank For Attention.



Comments
Post a Comment